Yogyakarta, TribunNews — Universitas Gadjah Mada (UGM) memutuskan untuk tidak menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025.
Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi menuturkan, keputusan ini mendukung kebijakan pemerintah membatalkan kenaikan UKT untuk calon mahasiswa baru untuk tahun ajaran 2024/2025 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
Dengan dibatalkannya kenaikan UKT dan IPI, kata Andi, besaran nilai UKT UGM akan kembali mengacu pada aturan besaran UKT tahun 2023. Berdasarkan surat Dirjen Diktiristek nomor: 0511/E/PR.07.04/2024 tentang Pembatalan kenaikan UKT dan IPI TA 2024/2025, UGM juga diminta mengusulkan kembali UKT dan IPI untuk dikonsultasikan ke Kemendikbudristek RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Batas akhir pengusulan kembali hingga 5 Juni nanti, kita dalam proses penggodokan dengan melibatkan para Dekan dan perwakilan elemen mahasiswa,” kata Andi Sandi salam keterangan resmi yang diterima TribunNews, Rabu (29/5).
Lebih jauh, Andi menegaskan UGM sebagai perguruan tinggi nasional selalu berkomitmen mencerdaskan kehidupan bangsa lewat pendidikan untuk mencetak calon pemimpin bangsa dan SDM berkualitas di bidangnya. Tentunya, dengan menerapkan biaya kuliah terjangkau.
Kata Andi, pimpinan UGM menekankan agar tidak ada satupun mahasiswa yang terkendala kuliahnya karena urusan biaya. Salah satu bentuk kontribusi kampus dalam mewujudkan komitmen itu adalah meningkatkan inklusivitas, dengan membuka peluang bagi semua lapisan masyarakat untuk mengakses pendidikan di kampus UGM.
“Kita terus membuka peluang pada calon mahasiswa baru dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal di Indonesia, termasuk mereka dari keluarga yang mengalami keterbatasan ekonomi,” tutur Andi.
Andi mengklaim UGM menerapkan UKT dan IPI yang penetapannya mengacu pada Indeks Kemampuan Ekonomi (IKE) dengan indikatornya meliputi, penghasilan orang tua, jumlah tanggungan keluarga, SPT Tahunan, dan daya listrik.